Ad Code

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Press Release Kasus Pencurian dengan Pemberatan

JAKARTA – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya laksanakan kegiatan press releaase dipimpim oleh Kasubbid Penmas AKBP I Gede Nyeneng didampingi Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary S, SIK.,MH. dan Plt. Kasubdit Jatanras AKBP Steven Tamuntuan SIK., MH Berdasarkan LP/6037/XII/2017/PMJ/DitReskrimum,Sabtu (16/12/2017) pukul 10.30 wib.

Tersangka yang diamankan Jatanras Polda Metro Jaya berinisial (MM) , Palembang 31 Tahun dan (R S ) Palembang 30 tahun.

Adapun Barang Bukti (BB) yang di amankan berupa;1 buah handohone merk samsung warna hitam,1 buah dompet warna hitam,1 buah KTP An. Muslim Monaco,1 buah STNK sepeda motor Suzuki FU No. Pol B-3384 BTQ,1 buah atm BCA,1 buah gagang obeng,1 buah gegep tang,1 buah kunci pas,1 buah helm,1 buah jaket,1 buah tas berisi uang Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),1 unit mobil grandmax berwarna silver B-2328 SFG dan 1 unit sepeda motor suzuki FU dengan No. Pol B-3384 BTQ.

Waktu Penangkapan; Jumat, (8/12/2017) Pukul 13.30 WIB di TKP Kantor Cabang Mandiri Gandaria Jakata Selatan (tertangkap tangan)

Kronologis kejadian;Pada awalnya tersangka (MM) beserta Tersangka (RS) berboncengan satu motor mengikuti mobil pengisian ATM, saat korban menurunkan tas yang berisikin uang untuk pengisian ATM tersangka langsung menyambarnya dan mengambil tas tersebut yang berisikan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), atas kejadian tersebut Anggota Opsnal Jatanras Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan operasi preman disekitar TKP langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan bukti-bukti yang ada selanjutnya di bawa ke mako Polda Metro Jaya.

Atas kejadian tersebut para pelaku dapat diancam dg hukuman penjara selam 7 tahun penjara.

Sumber berita: KOMBES Pol Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya.



from Berita Polisi http://ift.tt/2CkulRs
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu