Ad Code

Kapolri : Jika Kalah Dalam Pilkada Tidak Bisa Lagi Jadi Polisi

Beritapolisi.net | Polri memastikan personel Polri yang kalah di dalam pemungutan suara Pilkada tidak boleh kembali ke Institusi Polri karena sudah pension dini.

“Seorang polisi yang mendaftar jadi calon kepala daerah harus dalam posisi mengundurkan diri (mengajukan pension dini) dari institusi Polri. Kalaupun kalah dalam Pilkada maka tidak bisa lagi jadi polisi karena surat pensiun sudah ditandatangani.

Karena didalam UU Polri ketika anggota Polri mencalonkan diri maka itu adalah politik praktis . Polri tidak menghalangi hak politik bagi anggota. Seluruh anggota Polri yang mengikuti Pilkada wajib menyerahkan surat pengunduran diri dan surat tersebut akan diproses oleh SDM Polri. Selama belum ada penetapan dari KPU, status anggota masih menjadi anggota Polri.

Dan jika anggota Polri yang mencalonkan sudah ditetapkan oleh KPU maka otomatis statusnya adalah purnawirawan. ***



from BERITA POLISI NETWORK http://ift.tt/2mSQ9gP
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu