Ad Code

Kejagung Berhasil Menangkap Buron Kasus Korupsi Pembangunan Taman Mandara BLHD Kota Pangkalpinang

Kejagung berhasil menangkap buron kasus korupsi pembangunan Taman Mandara BLHD Kota Pangkalpinang, Ramlan. Ramlan ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka menuturkan, penangkapan dilakukan pada Kamis (22/2) sekitar pukul 14.40 WIB. Ramlan sebelumnya telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan di kasus korupsi pembangunan taman.

“Dengan kerugian negara senilai Rp 2.752.895.273, tahun anggaran 2013,” ujar Jan, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (23/2/2018).
Ramlan merupakan DPO asal Kejati Kepulauan Bangka Belitung. Ramlan alias Beno merupakan Direktur Utama PT Ayu Mustika Rizki.

Ramlan menjalani sidang vonis pada Maret 2016 silam. Kini Taman Mandara sendiri telah menjadi salah satu destinasi wisata di Pangkalpinang.

Sumber: Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka menuturkan,



from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2ChOAmS
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu