Ad Code

Kenapa Jokowi Tidak Mau Meneken Revisi Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRD (UU MD3)

Presiden Joko Widodo sampai saat ini belum mau meneken revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Partai Persatuan Pembangunan meminta Jokowi menerbitkan Perppu MD3 andai tak setuju.

“Presiden dapat mempertimbangkan untuk menempuh jalan dengan menerbitkan Perppu MD3 dengan merujuk putusan MK No 138/PUU-VII soal tiga alasan penerbitan Perppu, yakni karena kekosongan hukum, proses pembuatan UU lama, serta keadaan yang memaksa,” ujar Waketum PPP Arwani Thomafi kepada wartawan, Kamis (22/2/2018).

PPP Minta Jokowi Terbitkan Perppu Tolak UU MD3 yang KontroversialWaketum PPP Arwani Thomafi (Foto: dok. Pribadi)

Salah satu alasan Jokowi enggan meneken UU MD3 adalah menganggap ada penurunan kualitas demokrasi dari pengesahan revisi tersebut. Bagi Arwani, alasan tersebut bisa dipakai Jokowi untuk menerbitkan Perppu MD3.

Selain itu, Arwani memandang penerbitan Perppu MD3 dirasa penting. Sebab, andai Jokowi tak meneken revisi UU MD3, undang-undang itu tetap akan berlaku efektif 30 hari sejak disahkan.

“Merujuk pernyataan Presiden, jika menganggap UU MD3 mengakibatkan kualitas demokrasi di Indonesia menurun, maka langkah menerbitkan Perppu MD3 dapat dilakukan Presiden. UU MD3 bila tidak diteken Presiden Jokowi hingga 30 hari sejak pengesahan, maka UU tersebut secara efektif akan berlaku,” katanya.

Selain mendorong Jokowi menerbitkan Perppu MD3, Arwani meminta masyarakat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Bagi PPP, mereka keberatan atas Pasal 122 huruf k yang dianggap membuat DPR antikritik dan Pasal 427A huruf c soal penambahan kursi pimpinan MPR.

“Masyarakat yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dapat mengajukan uji materi norma-norma di UU MD3 dirasa bertentangan dengan konstitusi. PPP mengapresiasi masyarakat yang berencana mengajukan judicial review UU MD3 di MK,” ucap dia.

Soal alasan belum meneken hasil revisi UU MD3, Jokowi mengatakan dirinya masih menimbang karena mendengar banyak keresahan di masyarakat terkait UU tersebut. Dia juga menyinggung soal penurunan kualitas demokrasi.

“Saya kira kita semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi kita,” ucap Jokowi.

Sumber: Waketum PPP Arwani Thomafi



from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2FiNUfz
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu