Ad Code

Sengketa Lahan 77,08H, Mengambang Dan Belum Ada Titik Temu

Detik.in,-Lampung Utara.
Persoalan penguasaan lahan seluas 77,08 Hektare antara masyarakat Negara Batin Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara dan PTPN 7 Bunga Mayang, diketahui hingga saat ini masih mengambang dan belum ada titik temu.

Menyikapi itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Lampung Utara menjelaskan, bahwa pihaknya tidak bisa terlalu jauh masuk dalam persoalan tersebut. Karena jika pihaknya (Pemkab) terlalu aktif ditakutkan ada pihak yang mengira sudah memihak antara keduanya. Bahkan sejauh ini juga menurutnya, pihak PTPN7 Bunga Mayang masih tenang menghadapi situasi yang ada.

“Kita hanya menengahi saja, kalau tiba tiba kita yang aktif, kalu saya yang nanya masalah itu nanti saya tanda kutip (berpihak). Mereka (PTPN7) lapor kesini juga enggak, kalau mereka dirugikan seharusnya kan melapor, tapi ini ga.” Ujar Yuzar, Asisten I Pemkab Lampura, dikonfirmasi diruang kerjanya, selasa 17 Juli 2018.

Solusi atas persoalan tersebut, masih kata Yuzar, pihak PTPN7 Bunga Mayang sejauh ini tengah menunggu keputusan dari kantor pusat. Dan jika masyarakat tetap merasa bahwa lahan itu adalah hak milik kenapa tidak di garap sendiri.

“Kita tidak memihak, kita berdasarkan aturan, kalau memang itu masuk HGU masyarakat harus legowo, tapi kalau masyarakat punya SKT ya silahkan duduki lahan itu. Tapi kita ketahui ada surat dari BPN bahwa SKT itu tidak berlaku, tapi namanya masyarakat.” Tambahnya.

Diketahui sebelumnya, masyarakat Negara Batin, Lampung Utara, sudah berupaya menduduki lahan seluas 77,08 hektare, yang dikuasai PTPN 7 Bunga Mayang. Dan jika tidak segera ada penyelesaian antara keduanya, terindikasi dapat terjadi keributan diantara keduanya.(Iwo)



from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2L4aXRC
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu