Beritapolisi.net I Bareskrim Polri menetapkan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali menjadi tersangka hate speech. Polisi menilai ceramah Ustadz pada November 2017 lalu dinilai berisi kebohongan.
Hal tersebut ditegaskan Analisis kebijakan Madya Humas Polri Kombes Sulistyo Pudjo di Bareskrim, Kamis (18/1/2018). Menurut Sulistyo, pernyataan Ustadz Zulkifli telah menimbulkan keresahan.
“Adanya konten-konten informasi bahwa jutaan KTP telah dicetak di Prancis, maupun di China dan akan digunakan, orang luar Indonesia,” kata Sulistyo di Bareskrim.
Menurutnya, konten yang disebarkan tersebut merupakan kebohongan yang disebarkan ke internet. Tak hanya terkait KTP, tetapi Zulkifli juga menghembuskan isu adanya pasukan yang akan siap masuk ke Indonesia.
“Kemudian adalah adanya pasukan yang akan siap masuk ke Indonesia. Itu berita bohong dan tentu saja, karena berita ini menyebar, harus dihentikan, tentu saja kita memanggil beliau yang karena faktanya ada, pasalnya ada dilanggar ada pasal 14 ayat 2 UU ITE,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Sulistyo, untuk proses penetapan sebagai tersangka, penyidik bersandar pada KUHP dan perkap kapolri nomor 12 tahun 2009. Yang mana, kata dia, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu minimal adanya dua alat bukti.
“Yang ditemukan polisi dan keyakinan penyidik, bahwa itu perbuatan pidana berdasarkan alat bukti. Kita melakukan proses secara transparan makanya kita persilahkan pengacara untuk hadir, dan kita juga telah lakukan gelar, karena kan ini kata-kata, jadi kita juga memanggil ahli,” tuturnya.
Kabar Rakyat
from BERITA POLISI NETWORK http://ift.tt/2DwDomG
via
IFTTT
0 Comments