Detik.in,- Lampung Utara.
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus dua orang pelaku pembobol rumah milik warga Belalau Lampung Barat yang berada di Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi, Senin (20/5/19) lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Mukhammad Hendrik Aprilianto. S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan, penangkapan langsung saya pimpin bersama tim Tekab 308 terhadap para pelaku di rumahnya masing-masing setelah diketahui hasil penyidikan yang mengarah kepada kedua pelaku.
“Mereka HP (35) dan YD (32) ditangkap berdasarkan laporan Sumiati (56) selaku korban. Karena barang-barang miliknya telah hilang pada Senin (20/5) lalu,” kata AKP Mukhammad Hendrik, Rabu (22/5/19).
Atas peristiwa itu, lanjut Kasat, korban mengalami kerugian yang ditafsir mencapai lima juta rupiah. Karena berdasarkan kronologis kejadian, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu depan kemudian mengambil barang berharga milik korban, berupa TV 21in merk polytron, kipas angin, piano kecil, tabung gas dan gosokan.
“Kedua lelaku ini diamankan dirumahnya masing-masing, HP diamankan dikediamannya di Jalan Ahmad Akhuan, Gang Mawar, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, dan YD diamankan dicucian mobil yang ada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti 1 unit televisi merk polytron 21in sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut, “untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(*Syah)
0 Comments