Ad Code

Putusan Sidang Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Detik.in,- Lampung Utara.
Tuntutan Jaksa pada Penanganan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak dibawah umur berkahir dengan putusan Hakim Ketua Pengadilan Negri Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) Kamis (25/04/2019).

Kejadian yang dialami N (16th) di Karang Rejo Kecamatn Sungkai Selatan Kab.Lampung Utara dg terdakwa DARISUNALIAS IUN BIN PARJIO (berkas terpisah), terdakwa MARHASAN ALIAS CECEP BIN AHMAD EFENDI TUT (berkas telisah) dan atas nama Terdakwa NGATIMIN ALIAS DENIM (berkas terpisah) yg melanggar Pasal 81 ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal UU NO 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Kejaksaan Negri Lampung Utara melalui Hafiedzh SH. MH selaku Kasi Intel, menceritakan Kronologi kejadian yang dialami korban. “Bahwa korban N telah disetubuhi dan dicabuli oleh terdakwa Darisun (yang merupakan ayah kandung) sejak tahun 2017-september 2018, kasus ini mencuat ketika korban pingsan disekolah (karna hamil) dan setelah ditanyakan kpd korban N mengaku kepada Kartiya (ibu angkat korban) bahwa korban N hamil karna perbuatan bapak kandung (terdakwa darisun), paman kandung (terdakwa marhasan als cecep), ngatimin alias demin (teman kerja bapak kamdung), kakak kandung (nurohim (dpo), dan teman2 kakaknya yg bernama terdakwa Teddy Hermawan (berkas terpisah), terdakwa Andi Kusuma (berkas terpisah), terdakwa Asrudin als ujang(berkas terpisah) dan Bagas (DPO), dimana para pelaku semuanya melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban N dg sendiri2 tidak dilakukan secara bersamaan, dimana atas perbuatan para pelaku korban N mengalami gangguan jiwa dan keguguran,” kata Hafizh.

Dari para terdakwa tersebut telah dilakukan proses hukum sebagai berikut:

“Perkara atas nama terdakwa DARISUNALIAS IUN BIN PARJIO TUT dan TUS seumur hidup , terdakwa MARHASAN ALIAS CECEP BIN AHMAD EFENDI TUT : Seumur Hidup, TUS 20 thn dan atas nama Terdakwa NGATIMIN ALIAS DENIM BIN SARNO TUT : seumur hidup, TUS : 20 thn,”jelasnya.

Selain itu, masih terdapat tiga terdakwa yang saat ini masih dalam tahap persidangan. “Sedangkan untuk 3 terdakwa atas nama Andi Kusuma, Teddy Hermawan dan terdakwa asrudin alias ujang masih tahap persidangan,”pungkasnya.(Sya99)



from DETIK INDONESIA http://bit.ly/2JaeZ8S
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu