Detik.in,- Lampung Utara.
Rumah Sakit Yusuf yang berbeda di Jl. Lintas Tengah Sumatera, Kali Balangan, Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali jalin kerjasama dengan pihak Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kotabumi.
Setelah sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutus kontrak dengan rumah sakit Yusuf. Sebab, rumah sakit tersebut izin operasional habis atau sudah nonaktif namun belum diperpanjang, yaitu rumah sakit M. Yusuf Kotabumi, terang Lia, Y Surosa selaku Kepala Cabang BPJS kesehatan kotabumi saat jumpa pers di kantor cabang BPJS setempat. Kamis (2/5/2019).
Namun, saat ini rumah sakit M. Yusuf kembali menjalin kerja kerjasama, dalam melayani pasien yang menjalani proses pengobatan. Hal itu disampaikan oleh Dr. Sri Haryati, selaku owner di Rumah Sakit M. Yusuf kepada awak media.
“Alhamdulillah kami bersyukur, izin operasional yang menjadi salah satu syarat kerjasama dengan BPJS sudah diperpanjang sehingga sejak hari kemarin rumah sakit Yusuf sudah bisa melayani pasien yang ikut program BPJS Kesehatan,” kata Sri sesaat setelah rapat di Aula Dinas Kesehatan Lampura Selasa (28/05/2019).
Lanjut, Pihaknya juga berharap dengan adanya kerjasama dengan pihak BPJS, Rumah Sakit M. Yusuf bisa lebih berkembang dan lebih maju, baik dalam bentuk pelayanan maupun fasilitas. “Semoga dengan terjalinnya kerjasama ini bisa membantu dalam proses pelayanan kesehatan untuk masyarakat,” Harapnya.
Perlu kita ketahui bersama bahwa izin operasional dan Akreditasi yang ditanyatakan oleh BPJS adalah syarat wajib. Sesuai dengan pasal 67 Perpres 82 Tahun 2018. tentang Jaminan Kesehatan, untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Untuk menetapkan akreditasi rumah sakit, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten setempat atau bersama Asosiasi Fasilitas Kesehatan, dan saat ini RS Hi M Yusuf Kotabumi sudah terakreditasi. (Syah)
0 Comments