Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah mempersiapkan regulasi untuk penerapan tilang elektronik setelah melakukan ujicoba tilang berbasis Closed Circuit Television (CCTV) di sejumlah kota, salah satunya Wilayah Surabaya.
Menurut Kepala Korp Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Drs. Royke Lumowa, M.M., bahwa Regulasi yang sudah ada akan direvisi kembali untuk diperjelas berdasarkan pengalaman tilang elektronik yang telah diujicoba di beberapa daerah. Setelahnya orang nomor satu di korp lalu lintas ini menyempatkan diri untuk sekedar mampir ke Gedung “Command Center” di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya untuk melihat secara langsung proses penindakan tilang elektronik yang telah diujicoba selama sebulan lebih.
Selanjutnya Irjen Pol. Royce Lumowa menjelaskan regulasi tilang elekotronik yang sedang dibahas, salah satunya adalah terkait pengiriman bukti rekaman pelanggaran yang terekam di CCTV ke alamat pemilik kendaraan dan regulasi juga akan mengkaji pelat nomor kendaraan.
Beliau memberikan perumpamaan, jika di negara-negara maju, huruf dan nomor yang tertera di pelat kendaraan warnanya gelap serta latar belakangnya berwarna terang, sedangkan kalau di negara kita justru terbalik, untuk kendaraan pribadi, latar belakangnya gelap dan nomornya justru terang. Untuk kajian terkait warna pelat nomor ini kemungkinan memerlukan perubahan dalam regulasinya.
Kepala Korp Lalu lintas memberikan target sampai ada peraturan Kepala Polri, tahun depan kami akan koordinasi terkait anggaran negara apakah memungkinkan untuk transisi itu, barulah setelah itu diterapkan tilang elektronik secara nasional dan kemudian beliau menuturkan terkait penerapan tilang elektronik merupakan bentuk modernisasi kepolisian.
0 Comments