Polisi menangkap 3 orang pengedar sabu dengan total berat 1,7 kg. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi terpisah.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial L, EMR dan FL dilakukan setelah tim dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan soal informasi transaksi narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengedar sabu yang pertama ditangkap berinisial L. Polisi menyita sabu seberat 89,30 gram saat penangkapan di Ciracas, Jakarta Timur.
Dari penangkapan ini, tim bergerak menangkap tersangka berinisial EMR di Jl TB Simatupang. Polisi menemukan 19 plastik sabu seberat 1,5 kg dari rumah kontrakan EMR di Bekasi yang dimasukkan dalam 3 buah buku.
Tersangka ketiga yang ditangkap yakni FL di rumah kos, Jl Dwiwarna, Sawah Besar, Jakpus. Ditemukan sabu seberat 115 sebagai barang bukti.
“Saat ini sumber (suplai) sabu masih ditelusuri. Bukunya harganya Ringgit, jadi ada dugaan dari Malaysia. Tapi masih kita dalami,” ujar Argo.
Menurut Argo ketiga tersangka mendapatkan bayaran Rp 600 ribu setiap bertugas mengantar setengah ons sabu. Upah jasa pengantaran bisa naik bila para pelaku mengantarkan sabu dengan berat di atas 1 kg.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 222 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
0 Comments