Ad Code

Pengosongan rumah pensiunan pegawai PJKA

Pengosongan rumah pensiunan pegawai PJKA di Madiun diwarnai adu mulut. Rumah yang dihuni Sukarno (70) di Jalan Sukokarya 109 Madiun, ini dikosongkan PT Daop 7 karena tidak mau membayar uang sewa Rp 2,3 juta/tahun.

“Ini penertiban rumah perusahaan yang disewa tapi rata-rata tidak mau bayar. Seharusnya sudah harus dikosongkan sejak 5 September 2017. Karena sudah kita kasi waktu tidak di indah kita terpaksa kosongkan paksa,” jelas Supriyanto, Humas PT KA Daop 7 Madiun di lokasi, Rabu (18/10/2017).

Menurutnya kontrak terakhir pembaruan tahun 2014 keluarga Sukarno berakhir September 2016. Dengan harga sewa rumah Rp 2,3/tahun belum terbayar selama setahun. Rumah yang awalnya dikontrak Sukarno ditempati anaknya, Dadang (40) dan istrinya.

Kepada detikcom, istri Dadang yang tidak mau disebut namanya membantah jika nilai kontrak hanyaRp 2,3/tahun. Ayahnya mengontrak dengan nilai Rp 8 juta/tahun.

“Ayah saya membayar Rp 8 juta per tahun dan memang belum bayar karena belum bisa membayar,” jelas Istri Dadang dengan kesal.

Dalam pengosongan rumah, warga tampak adu mulut dengan petugas. Warga menolak mengosongkan rumah karena sudah puluhan tahun tinggal di aset milik negara tersebut.

“Kita mengacu pada UU No 72 tahun 1957 tentang penetapan UU Darurat no 10 tahun 1955 tentang penjualan rumah-rumah negeri kepada pegawai negeri sebagai undang yang mana rumah negara bisa ditempati atau bisa dimiliki oleh penghuni,” jelas Yatno (47), warga setempat yang ikut prihatin atas pengosongan tersebut.

Sementara dalam eksekusi ini, Kapolresta Madiun AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan menerjunkan 200 personel gabungan. “Polri 125 brimob 39 atau 1 peleton TNI 10 dan lainnya Polsus KA sekitar total hampir 200 anggota untuk pengamanan,” jelas Kapolresta Sonny kepada wartawan di lokasi.

Pantauan detikcom petugas PT KA Daop 7 Madiun dibantu petugas polri mengeluarkan semua barang-barang milik keluarga Dadang menggunakan 3 truk untuk dibawa ke rumah neneknya, di Magetan.



from Berita Polisi http://ift.tt/2ywn4Pz
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu